fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Modus ini menyasar berbagai sektor pekerjaan, bahkan beberapa atlet asing yang berkarier di Indonesia ikut menjadi korban.
"Jadi ada yang jadi pesepakbola, kemudian mungkin volleyball, dan lain-lain," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Asep tidak merinci identitas atlet yang turut diperas dalam pengurusan dokumen izin tinggal dan kerja. Ia menekankan bahwa aksi ini tidak terbatas pada sektor industri saja.
"Jadi tidak hanya di sektor Industri," ujar Asep.
KPK kembali menetapkan empat tersangka tambahan dalam perkara ini. Mereka adalah Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2021–2025, serta tiga staf Direktorat PPTKA: Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Dalam penyelidikan ini, KPK mendapati bahwa total dana yang diperoleh delapan tersangka dari pemerasan terhadap TKA mencapai setidaknya Rp53,7 miliar.
Baca Juga
Rinciannya:
1. Gatot Widiartono diduga menerima Rp6,3 miliar
2. Putri Citra Wahyoe sekitar Rp13,9 miliar
3. Alfa Eshad sebesar Rp1,8 miliar
4. Jamal Shodiqin diperkirakan Rp1,1 miliar.
KPK juga melakukan penyitaan atas sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah. Berikut rincian lokasi dan jumlahnya:
1. Gatot Widiartono: dua bidang tanah dan bangunan seluas 188 m² serta dua bidang tanah dengan total 554 m² di Jakarta Selatan.
2. Putri Citra Wahyoe: dua bidang tanah di Bekasi seluas 244 m² dan tiga bidang tanah serta bangunan di Jakarta Selatan dengan luas 172 m².
3. Jamal Shodiqin: sembilan bidang tanah seluas total 20.114 m² di Karanganyar, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto: Ayu Novita