Bahkan, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponsel lain guna menghindari penyitaan dari penyidik KPK.
Tak hanya menghalangi penyidikan, ia juga didakwa bersekongkol dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam kurun waktu 2019–2020.
Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar Wahyu mau memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antar waktu (PAW) dari Dapil Sumatera Selatan I.
Atas seluruh perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.