fin.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan perkara suap politikus PDI-P Hasto Kristianto hari ini di ruang sidang pada pukul 14.00 WIB.
Sidang putusan ini akan dikawal ketat oleh 1.658 personel gabungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta pada Jumat menyatakan bahwa langkah pengamanan ini dilakukan secara humanis serta tetap mengedepankan profesionalisme.
Ia turut mengingatkan agar massa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan provokatif, melawan aparat, membakar ban bekas, atau merusak fasilitas umum.
"Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Susatyo menuturkan, ribuan personel gabungan yang terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga jajaran Polsek diterjunkan untuk melakukan pengamanan baik di dalam ruang sidang maupun di sekitar gedung pengadilan guna menjaga situasi tetap kondusif.
Langkah pengamanan ini juga bertujuan mengantisipasi kemungkinan bentrokan antar kelompok massa yang hadir menyampaikan aspirasi mereka.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat umum agar menghindari area sekitar PN Jakarta Pusat selama persidangan demi mencegah kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
Sejumlah kelompok massa diketahui telah hadir sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri mulai beraksi di sisi kanan depan gedung pengadilan.
Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, giliran KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) menggelar aksi di titik yang sama. Mereka menyerukan tuntutan pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan slogan “Save Demokrasi”.
Sementara itu, kelompok berbeda seperti Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru menyuarakan dukungan kepada majelis hakim agar memberikan vonis seadil mungkin.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum hadir untuk mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Adapun dalam perkara yang menjeratnya, Hasto dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa mendakwa Hasto telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku pada periode 2019–2024.
Sebagai Sekjen DPP PDIP, ia diduga menyuruh Harun Masiku—melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan—untuk merusak barang bukti dengan cara merendam ponsel ke dalam air, tak lama setelah KPK menangkap anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, dalam operasi tangkap tangan.