fin.co.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan harapannya agar KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
“Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan JPU diakomodir hakim,” ujar Yudi dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Meski begitu, menurut Yudi, putusan yang sudah dijatuhkan menunjukkan bahwa majelis hakim bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta selama proses persidangan dengan menjunjung independensi dalam memutus perkara.
Ia juga menilai bahwa meskipun Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, vonis atas pasal suap yang dikenakan sudah cukup membuktikan keterlibatan terdakwa. Karena itu, vonis 3,5 tahun meski tuntutan jaksa mencapai 7 tahun dianggap sebagai kompromi hukum.
“Hasil ini setidaknya membuktikan tidak ada kriminilasisasi maupun intervensi bahkan pesanan karena pembelaan kubu Hasto pun diterima oleh hakim bahkan amicus curiae juga dibacakan oleh hakim,” pungkasnya.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pendapatnya soal tidak terbuktinya pasal perintangan penyidikan terhadap Hasto dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
“Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung,” ujar Setyo pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca Juga
Ia menekankan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menggambarkan adanya upaya menghambat proses penyidikan.
“Jadi kurang bukti apa sebenarnya. Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya lagi.
Setyo juga menegaskan keyakinannya bahwa jaksa KPK telah menyusun tuntutan dan pembuktian secara maksimal.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024.
Hakim menyatakan bahwa dari keseluruhan fakta di persidangan, unsur kesengajaan dalam perintangan penyidikan tidak terpenuhi.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi,” jelas Hakim Anggota dalam sidang Jumat, 25 Juli 2025.
“Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” lanjut hakim.
Dengan dasar Pasal 191 ayat 1 KUHAP, hakim menyimpulkan bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan pasal 21 UU Tipikor.
Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)