Hukum dan Kriminal

Vonis Hasto Jadi Sorotan, Ganjar Amati Detail Putusan Majelis Hakim

news.fin.co.id - 26/07/2025, 17:37 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan upaya menghalangi penyidikan. Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menyatakan, majelis hakim telah menunjukkan kebijaksanaan dalam memberikan vonis terhadap Hasto.

Dalam proses persidangan, Ganjar terlihat lebih banyak terdiam dan memperhatikan dengan seksama jalannya pembacaan putusan. Ia tampak mencermati secara detail berbagai pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.

"Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Menurut saya itu sesuatu yang harus kita cermati," kata Ganjar, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

"Sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan jika seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," lanjutnya.

Meski menyayangkan situasi tersebut, mantan calon presiden 2024–2029 itu mengaku tetap menghargai proses hukum dan merasa penting menyaksikan langsung jalannya sidang. Ia menilai proses tersebut menunjukkan bahwa semua tuduhan telah diuji di pengadilan.

"Saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum," ujarnya.

Ganjar juga menyebutkan bahwa masih ada dua jalur hukum lain yang bisa dipertimbangkan Hasto, dan keputusan atas langkah lanjutan itu akan didiskusikan lebih lanjut.

"Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali," tambahnya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Hasto menilai jalannya persidangan sarat kepentingan politik. Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Hasto, mengkritik sejumlah hal selama proses pengadilan berlangsung.

"Yang kami soroti adalah persidangan yang katanya ini sidang terbuka tapi kawan-kawan bisa melihat di mana ketua majelis dari awal persidangan sampai akhir memakai masker, ini menjadi pertanyaan buat kita," ucapnya.

Ronny juga menilai bahwa berbagai kejanggalan yang terjadi selama persidangan memperkuat dugaan bahwa perkara ini bukan murni hukum.

"Siapa pun tidak akan bisa menerima ini, mau aktivis hukum profesor hukum tidak akan terima. Nah ini lah yang kami sebut bahwa kasus ini adalah kasus pesanan politik teman-teman," tutupnya.

Candra Pratama

Mihardi
Penulis