fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), tidak bertindak sendirian dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan.
Dalam pengembangannya, KPK mendalami kemungkinan adanya perintah dari pihak lain yang memerintahkan Topan untuk menerima suap dari proyek di wilayah Sumut tersebut.
"Karena seperti juga halnya rekan-rekan, kami juga menduga-duga ini, menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.
Asep menegaskan bahwa apabila Topan belum bersedia menjelaskan keterlibatannya secara terbuka, maka KPK akan menelusuri keterangan dari pihak lain, termasuk memanfaatkan bukti elektronik yang saat ini sedang dianalisis di laboratorium forensik.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KPK memusatkan perhatian pada dua aspek penting dalam penyidikan, yaitu jejak perintah dan aliran uang.
Kedua aspek tersebut diyakini dapat memperjelas apakah Topan bertindak atas instruksi dari atasan atau pejabat lain di lingkup pemerintahan daerah.
"Jadi kita sedang menyusuri alur perintahnya, di mana uang itu juga merupakan bukti yang proper atas perintah-perintah tersebut," lanjut Asep.
Topan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa istri Topan, Isabella Pencawan, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 21 Juli 2025.
Pemeriksaan Isabella dilakukan untuk mendalami temuan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar yang ditemukan di kediaman mereka saat penggeledahan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menelusuri asal-usul uang tersebut dan kaitannya dengan dugaan suap.
"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
Topan sendiri merupakan salah satu dari lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Selain Topan, turut diamankan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Dalam perkara ini, Akhirun dan Raihan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.