Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen untuk Dukung Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

news.fin.co.id - 28/07/2025, 15:45 WIB

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen untuk Dukung Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan pajak bahan bakar minyak (BBM) sebesar 50 persen bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Sementara itu, untuk kendaraan pertahanan negara seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, serta kapal rumah sakit, diberikan keringanan pajak hingga mencapai 80 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 mengenai Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian dan pengendalian laju inflasi di Jakarta.

"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," ujar Pramono di Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin, 28 Juli 2025.

Advertisement

Meski demikian, Pramono belum mengumumkan secara resmi batas waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. "Jangka waktunya akan kami sampaikan," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan, keputusan ini mulai diberlakukan sejak 22 Juli 2025. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025," ungkap Lusiana.

Dia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons situasi ekonomi masyarakat serta sebagai kontribusi terhadap program strategis nasional.

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa pengurangan tarif PBBKB diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat untuk bahan bakar, baik bagi pemilik kendaraan pribadi, pengguna transportasi umum, maupun kendaraan operasional pertahanan negara.

"Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," katanya.

Ia juga berharap insentif ini mendorong kepatuhan para wajib pajak bahan bakar untuk melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku.

(Cahyono)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID