Menurut Febrie, proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni dari tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini juga melibatkan sistem pengelolaan dan distribusi minyak mentah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Seperti diketahui, PT Pertamina melalui berbagai subholding bertanggung jawab atas rantai distribusi energi nasional. Namun, sejak 2023, muncul indikasi adanya praktik penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah, termasuk manipulasi dokumen dan ketidakwajaran dalam proses shipping serta distribusi.
Kasus ini diprediksi akan menyeret lebih banyak pihak, seiring dengan perluasan lingkup penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tim Jampidsus pun terus menggali bukti dan mendalami keterlibatan individu maupun korporasi lain. (*)