RIAU, DISWAY.ID - Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita berbagai barang mewah dari para tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Tak tanggung-tanggung, enam mobil mewah, ratusan alat berat, dan sejumlah dokumen elektronik berhasil diamankan dari kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Apa yang Terjadi?
Pada Rabu, 30 Juli 2025, Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengungkap bahwa pihaknya telah menyita berbagai barang bukti berharga. "Ada barang bukti elektronik (BBE), dokumen. Sudah banyak. Ada mobil mewah," ujar Andri di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menambahkan, selain enam unit mobil mewah, penyidik juga mengamankan ratusan alat berat serta berbagai soft file yang diduga kuat menjadi bukti manipulasi aktivitas pertambangan yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2023.
Siapa Saja yang Terlibat?
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan adalah:
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy – Komisaris Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur Tunas Bara Jaya
David Alexander (DA) ditetapkan sebagai tersangka ke-8 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, mengingat yang bersangkutan tinggal di Bandung dan tidak memenuhi panggilan sebelumnya dari Kejati Bengkulu.
Bagaimana Modus Korupsinya?
Menurut Andri Kurniawan, modus utama dalam kasus ini adalah manipulasi data kualitas dan kuantitas hasil tambang. Manipulasi dilakukan agar perusahaan tidak membayar royalti serta kewajiban pajak kepada negara. "Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," ungkapnya.
Berapa Kerugian Negara?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini masih dalam tahap estimasi. “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Anang.
Baca Juga
Ia juga menjelaskan, meskipun perkara ini ditangani oleh Kejati Bengkulu, pemeriksaan terhadap DA dilakukan di Jakarta untuk efisiensi proses hukum karena yang bersangkutan berdomisili di Bandung.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DA langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring berkembangnya bukti-bukti baru.
Kapan Perkembangan Kasus Akan Diumumkan Lagi?
Meski belum ada jadwal resmi lanjutan, Kejagung dan Kejati Bengkulu akan terus menginformasikan perkembangan penyidikan kepada publik. Fokus saat ini adalah mengusut aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi yang merugikan negara ini. (Candra Pratama)
(Kiri) Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Kanan) Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan - Candra Pratama -