Proyek Hantu di PT PP: KPK Bongkar Korupsi Bermodus Tagihan Palsu

news.fin.co.id - 30/07/2025, 15:13 WIB

Proyek Hantu di PT PP: KPK Bongkar Korupsi Bermodus Tagihan Palsu

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik dugaan korupsi yang melibatkan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) untuk periode tahun 2022 hingga 2023. Skandal ini diduga melibatkan proyek-proyek fiktif dengan aliran dana yang mencurigakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, skema korupsi yang terungkap melibatkan pengeluaran tagihan atau invoice atas proyek yang secara nyata tidak pernah dikerjakan.

“Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 29 Juli 2025.

"Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," sambungnya.

Advertisement

Budi menjelaskan bahwa dana yang dicairkan dalam praktik ini ditengarai mengalir ke berbagai pihak, dan sejauh ini, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Nah, KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” imbuhnya.

Dalam rangka mengumpulkan bukti lebih lanjut, penyidik KPK telah memeriksa lima saksi pada Selasa (29 Juli 2025), bertempat di Gedung Merah Putih. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di Divisi EPC PT PP, antara lain:

1. Mardiana – Staf Finance (Account Payable SKBDN)

2. Guritno Aditomo – Staf Akunting (Verificator)

3. Arief Ardiansyah – Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3

4. Emanuel Irwan – Project Manager Proyek Smelter Feronikel Kolaka

5. Rio Putri Paramita – Manager Finance and General Affair

KPK sebelumnya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 3,5 juta dolar Amerika Serikat yang disinyalir berkaitan langsung dengan proyek fiktif tersebut.

Advertisement

"Kami sampaikan juga dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada 9 Desember 2024, dan pada bulan yang sama KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, meski identitas mereka masih dirahasiakan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID