Hukum dan Kriminal

Vonis 4,5 Tahun Disanggah, Tim Hukum Tom Lembong Melapor ke PT DKI

news.fin.co.id - 30/07/2025, 16:10 WIB

Presiden Prabowo berikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, disetujui resmi oleh DPR RI

fin.co.id - Tim hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong secara resmi telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025. Banding itu  sebagai respons atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin,” ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025.

Ari Yusuf Amir menambahkan, seluruh dokumen pendukung telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi.

“Secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukan dan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” sambungnya.

Kuasa hukum menegaskan pentingnya fakta-fakta persidangan dibuka kembali di tingkat banding, sebab hakim tinggi (judex facti) masih bisa mengevaluasi kembali seluruh bukti.

“Kalau fakta‑fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex facti, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” terangnya.

Dalam memori banding, tim pengacara Tom menyoroti sejumlah inkonsistensi dan kejanggalan dalam putusan majelis hakim pada level pertama. Salah satunya adalah anggapan bahwa Tom telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memberikan keuntungan kepada pihak lain.

“Yang dimaksud perbuatan melawan hukum bisa kami jawab semua. Tidak ada mens rea, tidak ada niat jahat,” urainya.

Ari menegaskan bahwa kesengajaan (dolus) adalah unsur penting yang harus terbukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Rekan tim hukum lainnya, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa proses banding adalah ranah pemeriksaan ulang fakta, dan mereka akan menolak pertimbangan-pertimbangan hakim yang dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.

“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” ujar Zaid.

Pada tingkat pertama, Tom Lembong dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi terkait pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak swasta tertentu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Tom juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan.

“Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim.

Mihardi
Penulis