fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Langkah ini menimbulkan banyak perdebatan di ruang publik, namun pemerintah menegaskan semuanya sudah sesuai konstitusi. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan sejumlah hal penting soal proses dan dasar hukum pemberian keputusan tersebut. Berikut rangkumannya.
1. Siapa yang mendapatkan amnesti dan abolisi?
Dua tokoh yang menjadi sorotan dalam kebijakan ini adalah Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Hasto diberikan amnesti, sementara Tom Lembong menerima abolisi. Amnesti menghapus pidana yang sudah dijatuhkan, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan pidana sebelum vonis dijatuhkan.
2. Apa dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi?
Menurut Yusril, langkah Presiden Prabowo sepenuhnya sah dan berlandaskan hukum. Pemberian amnesti dan abolisi ini mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan UUD 1945 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.
3. Presiden wajib meminta pertimbangan DPR
Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pendapat dari DPR. Yusril menjelaskan bahwa mekanisme ini telah dijalankan secara formal dan sah.
“Presiden telah menyampaikan surat resmi kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut,” ungkapnya.
4. Dua menteri dikirim ke DPR untuk konsultasi
Presiden Prabowo tidak hanya mengirim surat, tetapi juga mengutus dua menteri untuk berkonsultasi langsung dengan DPR. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan proses ini berjalan sesuai mekanisme konstitusional,” tegas Yusril.
5. Penuntutan terhadap Tom Lembong resmi dihentikan
Dengan diberikannya abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Menurut Yusril, abolisi membuat seluruh proses penuntutan dianggap tidak pernah ada.
“Pemberian abolisi berarti segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” jelasnya.