Hukum dan Kriminal

Skandal Minyak Mentah: Kejagung Periksa ex Direktur Keuangan Pertamina Sebagai Saksi Kunci

news.fin.co.id - 01/08/2025, 21:32 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IST)

fin.co.id — Kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa dua pejabat penting sebagai saksi, salah satunya adalah Direktur Keuangan Pertamina periode 2018–2019. Pemeriksaan ini diyakini akan mengungkap peran sentral dalam skema korupsi bernilai triliunan rupiah yang menyeret sejumlah pihak sejak 2018 hingga 2023.

Pejabat Puncak Pertamina Dipanggil Jaksa

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kedua saksi tersebut adalah PN, Direktur Keuangan Pertamina periode 2018–2019, serta HR, Vice President Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping (PIS).

“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Agustus 2025.

PN, Saksi Kunci di Pusat Arus Keuangan

Nama PN mencuat karena perannya sebagai penanggung jawab keuangan di Pertamina selama masa awal periode penyelidikan kasus ini. Ia diyakini mengetahui secara detail proses aliran dana, pembelian minyak mentah, serta pengelolaan anggaran kilang selama tahun 2018 hingga 2019.

Menurut informasi yang dihimpun dari penyidik, sejumlah transaksi diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Penyimpangan inilah yang kemudian didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan PN dan HR.

Nilai Korupsi Diduga Capai Triliunan

Meski Kejagung belum menyampaikan nilai pasti kerugian negara, sumber internal menyebut angka indikatifnya bisa mencapai triliunan rupiah. Kasus ini mencakup pengelolaan minyak mentah oleh Subholding Pertamina serta kerja sama dengan pihak KKKS dari 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dua saksi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses penyidikan terhadap tersangka HW dan sejumlah pejabat terkait lainnya. HW sendiri merupakan figur penting yang disebut-sebut memiliki kewenangan luas dalam pengadaan dan distribusi minyak mentah.

Janji Kejagung: Bongkar Semua yang Terlibat

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum. Penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal Pertamina maupun rekanan KKKS, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami akan menelusuri seluruh dokumen, kontrak, dan aliran dana yang mencurigakan. Tidak ada yang akan ditutupi,” kata Febrie Adriansyah menegaskan. (*)

Sigit Nugroho
Penulis