Hukum dan Kriminal

Tom Lembong Siapkan Surat Kenangan Sebelum Bebas: Kuasa Hukumnya Ceritakan Kesibukan Tak Biasa

news.fin.co.id - 01/08/2025, 18:30 WIB

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025. Foto: Candra Pratama

fin.co.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan, kliennya saat ini tengah sibuk menyiapkan surat kenangan, dan barang pribadi sebelum keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.

"Sekarang Pak Tom sudah prepare. Sedang mengemas barang-barangnya, dan saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain," ujar Amir kepada wartawan.

Ari menjelaskan bahwa banyak sesama tahanan meminta Tom membuat surat untuk keluarga masing-masing, seperti anak, istri, maupun saudara yang sedang menjalani ujian sekolah.

"Jadi banyak sekali tahanan‑tahanan yang lain meminta semacam kenang‑kenangan dari Pak Tom, surat‑surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali. Jadi Pak Tom lagi sibuk nih sekarang buatin surat," lanjut Amir.

Dia menegaskan, Tom Lembong akan dibebaskan pada hari yang sama karena Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa penandatanganan Keppres abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto memastikan pembebasannya.

"Beliau (Dasco) hanya menyampaikan bahwa hari ini akan diselesaikan. Harus hari ini keluarnya. Tidak ada alasan apapun hari ini, karena Keppres itu sudah ditandatangani per tanggal ini, maka tanggal ini sebelumnya jadi tanggal 2 harus sudah keluar," jelas Ari.

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan pesan yang diterima langsung dari Tom Lembong setelah mendapatkan kabar abolisi dari Presiden Prabowo.

"Beliau mengakatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran," ujar Anies setelah keluar sejenak dari Rutan Cipinang untuk menjalankan ibadah shalat Jumat, 1 Agustus 2025.

"Dan beliau mengatakan God works in a mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara‑cara yang tak terduga," ujarnya.

Anies menambahkan bahwa Tom tentu merasa sangat bahagia atas kabar pengampunan itu, dan turut memberikan apresiasi kepada Presiden serta DPR RI atas keputusan tersebut.

"Beliau tentu bahagia. Semua menyampaikan syukur. Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui ulang abolisi," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong, sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima amnesti sebagai bentuk pengampunan hukum. DPR RI telah menyetujui kedua permohonan tersebut.

"DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," terangnya.

Abolisi merupakan bentuk penghapusan seluruh konsekuensi hukum dari putusan pengadilan terhadap seseorang terdakwa atau terpidana, dan merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Sementara Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebut Presiden dapat menjalankan hak abolisi berdasar pertimbangan DPR RI.

Mihardi
Penulis