Hukum dan Kriminal

Gibran Yakini Abolisi dan Amnesti Telah Dipertimbangkan Matang Prabowo

news.fin.co.id - 02/08/2025, 14:24 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

fin.co.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyakini keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui pertimbangan yang cermat dan matang.

"Saya meyakini, apa pun yang sudah diputuskan Pak Presiden. Itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," kata Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 1 Agustus 2025.

Gibran menilai, momentum pengambilan keputusan tersebut sangat tepat, mengingat Indonesia akan segera memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.

"Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus. Saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa," ujarnya.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, bentuk pengampunan yang diberikan kepada kedua tokoh tersebut berbeda. Thomas Lembong diberikan abolisi, sedangkan Hasto Kristiyanto menerima amnesti.

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," jelas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Abolisi berlaku untuk perkara hukum yang masih dalam proses dan belum memasuki tahap persidangan, sedangkan amnesti menghapus status pidana terhadap kasus yang telah memiliki putusan hukum.

Supratman menambahkan bahwa Hasto bukan satu-satunya penerima amnesti. Ia termasuk dalam daftar 1.116 narapidana yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Kementerian Hukum dan HAM dari total 44.000 pengajuan yang masuk. Proses seleksi ini, menurutnya, telah melalui evaluasi publik dan kajian menyeluruh.

"Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan pengampunan tersebut dan hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa DPR menyetujui surat presiden lainnya terkait pemberian amnesti bagi 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," pungkasnya.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Penulis