Ia mengusulkan agar perusahaan yang berhasil memenuhi standar TKDN diberikan penghargaan dalam bentuk fasilitas atau kemudahan, bukan justru dikenakan beban birokrasi atau biaya tambahan.
Shinta juga menyanggah anggapan bahwa pelonggaran aturan TKDN akan menyebabkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, tidak ada hubungan langsung antara dua hal tersebut.
"Yang lebih berpengaruh itu daya saing nasional dan kemudahan berinvestasi. Kalau itu ditangani, maka efek negatif dari pelonggaran TKDN bisa diminimalkan," ujarnya.
Dorongan Deregulasi Lebih Luas dari Dunia Usaha
Lebih jauh, Shinta menilai bahwa persoalan utama yang dihadapi pelaku industri bukan hanya soal TKDN, melainkan tingginya biaya usaha serta regulasi yang sering kali tumpang tindih antara pusat dan daerah.
"Bisnis di Indonesia masih dianggap sulit. Perizinan dan regulasi antara pusat dan daerah sering tumpang tindih. Ini yang justru menghambat investasi," tegasnya.
Oleh karena itu, Apindo mendorong pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, agar reformasi TKDN tidak menimbulkan ketidakadilan baru di sektor industri nasional.
(Bianca Khairunnisa)