fin.co.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Prjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyatakan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komentar tersebut menjadi sorotan publik setelah Megawati menyinggung perlakuan KPK terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dinilai tidak adil.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya dan hasilnya sudah jelas.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," kata Setyo dalam keterangannya, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan, urusan pemberian amnesti merupakan kewenangan penuh Presiden dan di luar ranah KPK.
Dalam pernyataan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, secara aspek formal maupun materiil dari kasus tersebut telah diuji melalui proses hukum yang sah, dan hasilnya menunjukkan bahwa Hasto bersalah.
"Dalam proses persidangan pun Majelis Hakim juga sudah menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti dan divonis 3 tahun 6 bulan," kata Budi, Senin, 4 Agustus 2025 sore.
Lebih lanjut, ia menegaskanm pemberian amnesti tidak berarti menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Baca Juga
"Hal ini tentu sesuai dengan istilah amnesti ya, amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah, Hakim juga menyatakan demikian," lanjutnya.
Budi menambahkan, meskipun tindakan tersebut tetap tercatat sebagai pelanggaran hukum, amnesti dari Presiden Prabowo menyebabkan hukuman pidana yang dijatuhkan menjadi tidak berlaku.
"Jadi yang hilang itu hukumannya, bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti," tegasnya.
Sebelumnya, dalam Kongres PDIP yang digelar di Bali pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Megawati menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja KPK saat ini, khususnya dalam menangani kasus Hasto. Ia menyebut kondisi KPK sekarang membuatnya sedih, mengingat ia pernah berperan penting dalam pembentukan lembaga tersebut.
"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Megawati.
"Coba kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana, coba saja pikir, kan aneh, saya merasa aneh kok, masa urusan begini saja presiden harus turun tangan, coba pikirkan," lanjutnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pengampunan, yakni abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Permintaan ini telah disetujui oleh DPR RI.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita