fin.co.id - Pemerintah pusat resmi menggulirkan kebijakan afirmatif untuk mendukung tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang mengabdi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Pada tahap awal, sebanyak 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 setiap bulannya. Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi para tenaga medis untuk tetap semangat melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas.
Kehadiran Negara untuk Dokter di Pelosok
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, saat dihubungi dari Jakarta pada Senin malam.
Hasan menambahkan bahwa wilayah penerima tunjangan diprioritaskan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Fokus utama diarahkan pada daerah-daerah dengan akses layanan kesehatan yang sulit, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang dinilai membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Tak Hanya Tunjangan, Juga Pembinaan Karier
Tak sekadar tunjangan finansial, pemerintah juga menyiapkan program pengembangan berjenjang bagi para dokter yang bertugas di pelosok. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, akan memperoleh kesempatan pelatihan dan pengembangan karier.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Budi dalam pernyataannya pada 28 Juli lalu.
Ia menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini adalah wujud nyata keberpihakan negara kepada para dokter yang bekerja di wilayah-wilayah dengan akses terbatas. Pemerintah memahami bahwa pemerataan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia masih menjadi tantangan besar.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” lanjut Menkes.
Peran Pemerintah Daerah Jadi Kunci
Tunjangan yang diberikan dalam Perpres ini bersifat tambahan, di luar gaji pokok serta tunjangan lain yang telah diatur dalam sistem kepegawaian nasional. Pemerintah pusat pun mendorong agar pemerintah daerah turut ambil bagian dalam menyukseskan kebijakan ini.
Dukungan daerah mencakup alokasi anggaran pendukung, penyediaan sarana dan prasarana, serta aspek penunjang lainnya seperti tempat tinggal, transportasi, dan keamanan bagi para tenaga medis.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki kesenjangan layanan kesehatan antarwilayah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di pelosok Tanah Air.