fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tokoh dari perusahaan teknologi GoTo, yakni Melissa Siska Juminto selaku pemegang saham dan Andre Sulistyo, mantan komisaris, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut keterangan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, proses permintaan keterangan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Benar, dalam penyelidikan perkara tersebut hari ini dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," jelas Budi saat dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama.
Budi belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai informasi yang digali dari Melissa maupun Andre, karena proses penyelidikan masih bersifat tertutup. Namun, ia menegaskan bahwa, keterangan mereka diperlukan untuk memahami alur pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
"Dan progres penanganan perkara ini cukup positif, ya, karena dari kemarin beberapa pihak yang dimintai keterangan hadir. Hari ini juga hadir," lanjutnya.
"Tentu ini juga akan melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman dalam proses penyelidikan ini," tambah Budi.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK memang tengah melakukan penyelidikan terkait pengadaan Google Cloud pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim di Kemendikbudristek.
"Ini masih lidik ya, jadi saya tidak bisa, Chromebook-nya sudah pisahkan, ada google cloud dan lain-lain bagian dari itu," ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 21 Juli 2025.
Asep belum memberikan rincian lebih jauh karena kasus masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Namun, KPK menyatakan fokus pendalaman sedang diarahkan pada skema dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
"Ini yang sedang kami dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana," ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa proyek pengadaan layanan Google Cloud ini terjadi saat pandemi COVID-19, tepatnya pada tahun 2020, ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk menghindari penyebaran virus.
Layanan Google Cloud, kata Asep, berfungsi sebagai media penyimpanan digital untuk berbagai keperluan, mulai dari tugas siswa hingga hasil ujian.
"Kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan disimpan di cloud. Itu kan bayar. Bayar. Nah, ini juga. Cloud-nya itu yang sedang kita dalami," tegas Asep.
(Ayu Novita)
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita