fin.co.id – Sengketa lahan 10 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memanas. Ahli waris menuding Bupati Nurhidayah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, mengecam langkah Bupati yang mendatangi lokasi lahan sengketa tanpa pemberitahuan resmi. Ia menilai tindakan itu mencederai proses peradilan yang tengah berlangsung.
“Saya lihat di media, Bupati hadir di lokasi dan membuat pernyataan yang seolah-olah tanah itu milik Pemkab. Padahal, sidang masih berjalan,” ujar Poltak saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Poltak, proses hukum di PN Pangkalan Bun telah sampai tahap pemeriksaan saksi. “Semua bukti sudah disampaikan. Tak ada satupun alat bukti dari Pemkab yang menunjukkan tanah itu milik mereka,” tegasnya.
Kedatangan Bupati ke lokasi perkara dianggap bentuk arogansi kekuasaan. “Itu intervensi terhadap peradilan. Belum ada putusan, tapi sudah mengklaim sepihak,” tegas Poltak.
Poltak menyebut sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan. Ia mendesak Pemkab mengembalikan tanah yang sudah dikelola ahli waris selama puluhan tahun.
Untuk diketahui, tanah tersebut dibeli Brata Ruswanda pada tahun 1960. Namun pada 2005, ketika ahli waris hendak mengurus sertifikat, Dinas Pertanian mengklaim lahan tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur. (*)
Ilustrasi sengketa lahan - Kompasiana -