Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Terkuak, Negara Rugi Rp205 Miliar

news.fin.co.id - 07/08/2025, 00:02 WIB

KPK ungkap korupsi pengadaan lahan proyek tol Trans Sumatera. Modusnya beli lahan petani dengan DP minim, negara rugi Rp205 miliar - Ayu Novita -

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional. Kali ini, kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 menyeret dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) ke tahanan.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT HK, Bintang Perbowo, serta eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK, M. Rizal Sutjipto, yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan. Penahanan keduanya dilakukan pada 6 Agustus 2025 untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Modus: Bayar Lahan Petani dengan Uang Muka Minim

Salah satu temuan menarik dalam penyidikan ini adalah dugaan pembayaran fiktif atau mark-up atas pengadaan lahan. KPK mengungkap bahwa banyak lahan yang dibeli dari petani lokal di Kalianda, Lampung Selatan, hanya dibayar 5–20 persen pada 2019. Meski begitu, dana dari PT HK tetap mengalir ke pihak rekanan, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp205,14 miliar, berdasarkan audit BPKP,” ungkap Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Korporasi Ikut Terjerat

Selain dua individu, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Sementara itu, pemilik PT STJ, Iskandar Zulkarnaen, sempat dijadikan tersangka namun penyidikan dihentikan akibat ia meninggal dunia pada Agustus 2024.

Jejak Uang dan Aset Sitaan

Untuk memperkuat pembuktian, KPK menyita berbagai aset milik pihak terlibat, yang diduga berasal dari dana hasil korupsi. Sejauh ini, penyitaan mencakup:

  • 14 bidang tanah, terdiri atas 13 di Lampung Selatan dan satu di Tangerang Selatan, dengan nilai total sekitar Rp18 miliar
  • 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, yang dibeli para tersangka dari petani namun belum dilunasi

Pasal Berat Menanti Tersangka

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini kerap digunakan dalam kasus korupsi besar karena mencakup perbuatan menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Risiko Terhadap Proyek Strategis Nasional

Proyek Tol Trans Sumatera adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah untuk mempercepat konektivitas ekonomi di Sumatera. Namun, temuan korupsi dalam proses pengadaan lahannya mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan di BUMN konstruksi dan mitra swastanya.

“Sektor pengadaan barang dan jasa adalah salah satu yang paling rawan korupsi,” ujar Asep menekankan urgensi pembenahan tata kelola. (Ayu Novita)

Sigit Nugroho
Penulis