fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Yaqut dijadwalkan hadir hari ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Beliau juga mantan menteri, sehingga akan hadir pada besok hari (Kamis 7/8) untuk diminta keterangan terkait dengan ini biar clear (jelas, red.) gitu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.
KPK sebelumnya telah memulai penyelidikan kasus ini sejak Juni 2025. Pada 20 Juni lalu, lembaga antirasuah itu mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk tokoh agama seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi diduga telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu isu utama yang disorot adalah kebijakan pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai regulasi.
Pemerintah Arab Saudi pada 2024 memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus.
Pelanggaran aturan tersebut menjadi titik perhatian serius dalam penyelidikan yang kini tengah berlangsung di KPK.
Yaqut Cholil Qoumas