Hukum dan Kriminal . 07/08/2025, 09:26 WIB

Ridwan Kamil Tiba di Bareskrim Polri untuk Jalani Tes DNS Terkait Kasus Lisa Mariana

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis pagi untuk mengikuti pemeriksaan tes DNA. Tes ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.

Ridwan Kamil tiba di Gedung Awaloedin Djamin milik Bareskrim sekitar pukul 08.57 WIB. Ia datang bersama tim penasihat hukumnya.

Dengan mengenakan jas dan kemeja bernuansa cokelat, kacamata hitam, serta membawa tas jinjing hitam, Ridwan Kamil tampak tenang. Kepada awak media yang menunggu, ia hanya memberikan sapaan singkat.

“Selamat pagi,” ucapnya singkat, tanpa memberikan komentar lebih lanjut sebelum memasuki lift menuju lokasi tes DNA.

Sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengonfirmasi bahwa kliennya akan menjalani pengambilan sampel DNA pada Kamis pagi.

“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” ujar Muslim.

Ia menambahkan, selain Ridwan Kamil, penyidik turut memanggil dua orang lain dalam pemeriksaan ini, yaitu Lisa Mariana dan CA, anak perempuan Lisa.

Muslim menegaskan bahwa kliennya akan tunduk pada seluruh proses hukum, apa pun hasil tes nantinya.

“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia melaporkan Lisa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Tuduhan terhadap Ridwan Kamil berawal dari unggahan Lisa Mariana di Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seorang pria yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil. Lisa juga mengklaim sedang mengandung anak dari pria tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com