fin.co.id - Bocah laki-laki berusia 4 tahun berinisial MA tewas di tangan orang tua kandungnya berinisial AAY (26) dan FT (25). Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah apotek tempat orang tua korban bekerja di Jalan Raya Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 25 Juli 2025 lalu.
Dari keterangan polisi, korban mengalami kekerasan secara berulang dari kedua tersangka hingga akhirnya mengalami luka parah di bagian perut.
Saat kejadian, ayah korban dengan tega menendang dan membanting korban ke lantai. Sementara, sang ibu menjambak dan memukul korban dengan sapu injuk.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H Inkiriwang mengatakan, aksi penganiayaan terhadap korban bukan hanya satu kali. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sudah 6 kali menganiaya korban dari rentang waktu sejak 13 Juni sampai 25 Juli 2025.
Para tersangka melakukan aksi penganiayaan tersebut dalam kondisi sadar. Mereka mengaku kesal karena korban kerap melontarkan kata-kata kasar hingga terjadi adu mulut antara korban yang masih balita dan ibunya.
"Ayah korban yang mendengar cekcok tersebut lalu menganiaya korban hingga akhirnya korban kritis dan meninggal dunia," ulasnya, Jumat (8/8/2025).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah baranhg bukti diantaranya satu box plastik, kardus bekas, sapu injuk, dan pakaian korban.
Baca Juga
Tersangka AAY dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 44 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan tersangka FT polisi tidak melakukan penahanan karena mempunyai anak yang masih berusia satu tahun.
"Atas dasar pertimbangan rasa kemanusian tersangka FT yang merupakan ibu kandung korban tidak kami tahan karena sebagai seorang ibu masih ada tanggung jawab untuk merawat anak," tandasnya.
Polres Tangerang Selatan menggelar konfrensi pers kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bocan 4 tahun oleh orang tua kandung di Ciputat Tangsel. (rfh)