fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi gula tidak terhenti, meskipun mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memperoleh abolisi dari Presiden.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menjelaskan, penghapusan proses hukum yang diterima Tom Lembong tidak otomatis menghentikan penuntutan bagi terdakwa lainnya.
"Perkara ini kan Pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. Dia itu kan mendapatkan abolisi. Yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," ujarnya di Kejagung, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia menegaskan, pemberian abolisi sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dengan pertimbangan DPR RI, sehingga Kejagung tidak memiliki kewenangan dalam keputusan tersebut.
"Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya jangan. Abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif Presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya aparat penegak hukum (APH)," ucap Sutikno.
Dengan demikian, proses hukum bagi para terdakwa lainnya akan terus berjalan melalui persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski Presiden punya hak prerogatif seperti itu," tambahnya.
Baca Juga
Sutikno menekankan, abolisi bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bebas. "Keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung 'bebas' bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres," tegasnya.
Diketahui, Tom Lembong resmi meninggalkan Rutan Cipinang pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 22.04 WIB. Ia tampil mengenakan kaus polo biru dongker sambil membawa selembar kertas, disambut hangat keluarga dan rekan-rekannya, termasuk sang istri Franciska Wihardja, kuasa hukum Ari Amir Yusuf, Anies Baswedan, Refly Harun, dan Said Didu.
Kebahagiaan terlihat jelas di wajahnya malam itu. Ia melambaikan tangan kepada awak media dan para pendukung, bahkan sempat menunjukkan gerakan melepas borgol di hadapan mereka. Beberapa relawan ibu-ibu juga tampak memberikan buket bunga putih sebagai tanda dukungan.
"Saya ingin menyuarakan agar sistem hukum menjadi lebih adil dan memihak kebenaran. Bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah, saya masih amat percaya pada negeri ini," ujar Tom Lembong.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada para pendukung yang setia mendampingi sejak awal persidangan hingga pembebasannya. "Saya tidak akan meninggalkan ibu dan bapak sekalian," tuturnya.
Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
(Candra Pratama)
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) didampingi istrinya Franciska Wihardja menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta ( Antara)