Hukum dan Kriminal

KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes 2016–2020

news.fin.co.id - 09/08/2025, 13:55 WIB

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan modus korupsi dalam proyek pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemerintah meluncurkan program pemberian nutrisi tambahan bagi ibu hamil serta anak-anak yang mengalami stunting. Dalam pelaksanaannya, PMT tersebut berupa biskuit.

Namun, Asep mengungkapkan, kandungan nutrisi dalam biskuit itu justru dikurangi, sehingga komposisinya lebih banyak mengandung gula dan tepung. "Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya," ujarnya, Sabtu, 8 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, premix, campuran vitamin, mineral, dan bahan tambahan lain juga tidak sesuai standar. "Sedangkan premixnya, nyebutnya premix nih, karena baru saja kita komunikasikan itu dikurangi," tambahnya.

Kondisi tersebut, menurut Asep, tidak hanya mengurangi kualitas gizi produk, tetapi juga membuat harga biskuit lebih murah, sehingga menimbulkan kerugian negara. "Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa proses hukum akan segera meningkat ke tahap penyidikan. "Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan," tegasnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyelidikan perkara ini pada Kamis, 17 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. "Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokoyanmas, Jumat, 18 Juli 2025.

Aji menegaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2016–2020, sebelum kepemimpinan Menteri Budi Gunadi Sadikin. Meski demikian, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap program tersebut serta melaporkan hasilnya kepada KPK sebagai bahan perbaikan tata kelola dan kepatuhan regulasi.

"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," pungkas Aji.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis