Nasional

PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90% Sudah Aktif Kembali

news.fin.co.id - 09/08/2025, 15:53 WIB

PPATK

fin.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan, proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif, yang terdampak kebijakan penghentian sementara sejak 15 Mei 2025, telah selesai dilakukan. Analisis bersama pihak perbankan tersebut berakhir pada 31 Juli 2025.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menjelaskan, bahwa pihaknya telah memetakan tingkat risiko tiap rekening dormant, tanpa membuka informasi identitas nasabah.

"Peta risiko tersebut akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mencegah penyalahgunaan rekening," ujarnya, Sabtu 9 Agustus 2025.

Ia menambahkan, PPATK juga telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan dan strategi mitigasi risiko yang akan diserahkan kepada otoritas terkait.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa tahap analisis sudah selesai di internal PPATK, sementara proses pengaktifan kembali rekening kini menjadi kewenangan masing-masing bank sesuai aturan internal.

"Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," tegasnya.

Sejak diberlakukan pada Mei 2025, PPATK telah meminta bank mencabut penghentian sementara (Hensem) sesuai prosedur. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening dormant, atau sekitar 90%, sudah kembali beroperasi. Sebagian besar adalah rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK mengimbau pihak bank aktif menghubungi nasabah untuk memperbarui data, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan daring. Upaya ini menjadi bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC).

Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK merekomendasikan:

1. Mengunjungi kantor cabang atau pusat bank terdekat.

2. Menghubungi layanan resmi bank bila tidak bisa hadir secara langsung.

3. Menyiapkan dokumen identitas serta bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah preventif untuk menjaga dana nasabah dan melindungi sistem keuangan dari potensi tindak kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, maupun peretasan.

"Dengan koordinasi antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita bisa membangun sistem keuangan yang aman dan terpercaya," tandasnya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis