fin.co.id - Kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) kembali menjadi sorotan publik.
Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis bersalah yang berkekuatan hukum tetap, Silfester hingga kini masih bebas beraktivitas, dan tampil di sejumlah forum publik, seolah tak tersentuh hukum.
Kondisi ini mengundang kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya datang dari politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, yang secara terang-terangan menyindir sikap aparat penegak hukum.
"Kejaksaan sedang merusak nama baiknya sendiri dengan tidak punya keberanian menangkap atau mengeksekusi Silvester," katanya saat dikonfirmasi oleh Disway Group, Senin, 11 Agustus 2025.
Guntur pun menyampaikan dugaan bahwa ada pihak-pihak berpengaruh yang melindungi Silfester.
"Padahal putusan dia sudah inkracht. Saya sependapat dengan Prof Mahfud Md, ada orang kuat yang melindungi Silvester," ucapnya.
Lebih lanjut, Guntur mengaitkan keberadaan “orang kuat” tersebut dengan kasus-kasus lain yang menyeret tokoh seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga
"Bisa jadi, orang kuat ini yang memesan agar jaksa menuntut Tom Lembong & Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara. Meski dalam pengadilan tidak ada bukti keterlibatan mereka," ungkapnya.
Terpisah, Abdul Hadjar, pakar hukum pidana, menegaskan bahwa Kejaksaan harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak tunduk pada tekanan apa pun dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
"Kejaksaan harus tegas sebagai eksekutor pidana. Tidak ada pihak yang kebal hukum di negara hukum sekalipun dia kerabat presiden," ujarnya kepada Disway.id, Senin 11 Agustus 2025.
Abdul menyarankan dua langkah ekstrem apabila penegakan hukum terhadap Silfester tersendat karena intervensi pihak tertentu atau suap.
"Jika kejaksaan tak berani mengeksekusi karena ada oknum jaksa yang menerima suap, maka KPK perlu turun tangan menangani jaksa yang bersangkutan sebagai kasus tipikor. Tetapi jika takut karena kekuatan, jaksa bisa minta bantuan militer untuk eksekusi paksa, seperti jaksa menerima bantuan militer menjaga rumah jampidsus," terangnya.
Sekadar diketahui, perkara hukum ini bermula dari laporan 100 advokat yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan pada 29 Mei 2017, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Silfester akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, yang memutus perkara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019. Ia dinyatakan bersalah atas dua dakwaan, yaitu Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Meski demikian, hingga hari ini, publik belum melihat eksekusi nyata terhadap putusan tersebut, menimbulkan tanda tanya besar soal integritas dan keberanian aparat penegak hukum dalam menghadapi kekuasaan.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.