Hukum dan Kriminal

Dirut PT Tera Data Indonesia Hingga Direktur Evercross Ikut Diperiksa Korupsi Laptop Kemendikbud

news.fin.co.id - 11/08/2025, 21:59 WIB

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

fin.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyeret nama besar di industri teknologi. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua petinggi perusahaan, yakni Direktur PT Evercross Technology Indonesia berinisial SWP, dan Direktur Utama PT Tera Data Indonusa, MS.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar, Senin (11/8). Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022, dengan tersangka utama berinisial MUL.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya mengurai peran seluruh pihak yang terlibat. “Kedua saksi ini memiliki peran strategis dalam rantai pengadaan. Kami ingin mendalami alur kontrak, mekanisme pembayaran, dan potensi mark-up harga,” kata Febrie.

Menurut Febrie, keterlibatan perusahaan teknologi besar seperti Evercross dan PT Tera Data Indonusa menjadi sorotan karena proyek digitalisasi pendidikan seharusnya memberi manfaat langsung bagi siswa dan sekolah. “Ini program untuk masa depan pendidikan, jadi kalau ada dugaan penyimpangan, kerugian bukan hanya materi, tapi juga merugikan generasi mendatang,” ujarnya.

Kasus korupsi laptop Kemendikbud ini diduga melibatkan praktik penggelembungan harga dan pelanggaran prosedur pengadaan barang. Kejagung menilai, modus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penyidik memastikan pemeriksaan tidak berhenti di level direksi perusahaan. Febrie menyebut, Kejagung akan terus memanggil pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan vendor lain yang terlibat. “Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Pemeriksaan ini menandai babak baru penyidikan, di mana Kejagung mulai mengarahkan fokus pada aktor utama di balik rantai pasok pengadaan laptop tersebut. (*)

Sigit Nugroho
Penulis