fin.co.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap untuk bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penanganan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
Rencana koordinasi itu dilakukan karena Kejaksaan Agung dan KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Bedanya, Kejagung fokus pada pengadaan Chromebook, sedangkan KPK menangani pengadaan layanan komputasi awan (cloud). Perkara tersebut juga sama-sama melibatkan pihak yang saat ini sedang ditangani oleh kedua penegak hukum itu.
"Pada prinsipnya, kita siap bekerjasama dalam penanganan perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Anang menerangkan, saat ini Kejagung sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, bahkan telah menetapkan empat orang tersangka. Sementara KPK masih dalam proses penyelidikan.
Terakhir, Anang menambahkan bahwa Korps Adhyaksa sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan KPK, demi membongkar dua perkara yang beririsan itu.
"Nanti dalam perjalanannya, pastinya kita akan melakukan komunikasi, dan koordinasi juga nantinya dengan rekan-rekan dari KPK. Sampai saat ini sih nanti kita tunggulah," urainya.
Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Diketahui, polemik itu bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Khusunya di daerah tertinggal, terdepan dan terpencil (3T).
Proyek itu mencangkup 1.2 juta unit Chromebook dengan dana APBN dan dana alokasi khusus (DAK). Namun, Kejagung menilai proyek tersebut gagal karena sistem operasi Chrome Os terlalu bergantung pada internet, apalagi sulit diakses di wilayah 3T. (Candra/DSW)
Kejaksaan Siap Bekerja Sama dengan KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem
news.fin.co.id - 13/08/2025, 09:00 WIB
Tim Redaksi
Anang Supriatna