Hukum dan Kriminal

Breaking News: KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

news.fin.co.id - 15/08/2025, 18:57 WIB

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi, termasuk kediaman pribadi mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023–2024.

"Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.

Budi menyebutkan, penggeledahan pertama dilakukan di rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan satu unit mobil.

"Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," lanjutnya.

Hingga kini, hasil penggeledahan belum dipublikasikan karena proses masih berlangsung. Budi menambahkan, Yaqut bersikap kooperatif dalam proses ini.

Selama sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk Kantor Kementerian Agama, kediaman pihak terkait, dan kantor biro perjalanan haji swasta. Sejumlah barang diamankan, seperti dokumen, aset properti, barang bukti elektronik (BBE), serta satu unit kendaraan roda empat.

Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yaqut sendiri telah menjalani klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025). Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa Gus Yaqut siap mengikuti proses hukum.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ucap Anna, Selasa (12/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa KPK memiliki prosedur yang harus dijalankan.

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," katanya.

Anna menambahkan, Yaqut percaya proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ujarnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," lanjutnya.

Ia menegaskan, Gus Yaqut akan terus menjunjung prinsip keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum di setiap tindakannya.

Mihardi
Penulis