Hukum dan Kriminal

KPK segera Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

news.fin.co.id - 15/08/2025, 18:02 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqit untuk pemeriksaan. Langkah ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menuntaskan serangkaian penggeledahan sepanjang pekan ini.

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain yang diyakini mengetahui detail penentuan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024 juga akan dimintai keterangan.

“Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

“Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap,” tambahnya.

Budi menjelaskan, dalam satu pekan terakhir penyidik telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk Kantor Kementerian Agama, kediaman pihak yang terkait, dan kantor swasta penyedia jasa perjalanan haji. Proses penggeledahan di kantor Kemenag maupun di rumah pihak terkait berjalan lancar, dengan semua pihak bersikap kooperatif.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan satu unit mobil, sejumlah properti, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang dianggap penting untuk mengungkap kasus ini.

“KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini, terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini,” tuturnya.

Dari hasil perhitungan awal, dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pastinya, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Yaqut telah menjalani proses klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 4 jam 45 menit. Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Menanggapi hal ini, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa Gus Yaqut akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ujar Anna dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Juli 2025.

Anna menambahkan, pihaknya memahami bahwa langkah yang diambil KPK adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan.

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," jelasnya.

Lebih lanjut, Anna menyebut Gus Yaqut percaya proses hukum akan dilakukan secara objektif dan proporsional.

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ujarnya.

Mihardi
Penulis