Kritik Praswad Nugraha soal Bebas Bersyarat Setya Novanto: Ancaman bagi Efek Jera Koruptor

news.fin.co.id - 18/08/2025, 17:47 WIB

Kritik Praswad Nugraha soal Bebas Bersyarat Setya Novanto: Ancaman bagi Efek Jera Koruptor

Mantan Ketua DPR RI sekaligus narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

fin.co.id - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, ikut menanggapi pemberian pembebasan bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi e-KTP.

Praswad mengingatkan bahwa vonis awal Setnov adalah 15 tahun penjara, yang kala itu dianggap sebagai simbol ketegasan negara dalam melawan praktik korupsi kelas kakap. Namun, sepanjang masa hukumannya, Setnov terus memperoleh keringanan hingga akhirnya bebas bersyarat, yang memang merupakan hak hukum setiap narapidana.

"Namun untuk tidak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin, 18 Agustus 2025.

Ia menilai akumulasi keringanan yang diberikan kepada Setnov, mulai dari peninjauan kembali (PK) hingga pembebasan bersyarat, berpotensi menimbulkan preseden negatif.

Advertisement

"Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa 'mengakali' sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat," jelasnya.

"Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah oleh Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi," lanjutnya.

Menurut Praswad, pemberian bebas bersyarat semestinya mengacu pada indikator yang jelas, seperti kesediaan terpidana mengembalikan kerugian negara, menunjukkan penyesalan yang nyata, serta kontribusi positif selama menjalani masa pidana.

Tanpa standar transparan dan akuntabel, kata Praswad, pembebasan bersyarat justru berpotensi dipersepsikan sebagai kompromi terhadap tindak pidana luar biasa.

"Kami menegaskan meskipun PB adalah hak hukum, penerapannya terhadap koruptor kelas berat seperti Setya Novanto harus sangat hati-hati. Jika tidak, efek jera hilang, kepercayaan publik runtuh, dan pesan yang tersamaikan justru berbahaya, bahwa korupsi bisa dinegosiasikan," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam pemberian bebas bersyarat. Ia menjelaskan, tugas KPK hanya terbatas pada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Melakukan penindakan hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," kata Tanak, Senin, 18 Agustus 2025.

Ia menambahkan, kewenangan pemberian bebas bersyarat sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," ujarnya.

Advertisement

Tanak menyadari bahwa keputusan bebas bersyarat Setnov, yang bertepatan dengan HUT ke-80 RI, bisa memicu pro dan kontra di masyarakat.

"Ya itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang," tuturnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID