Hukum dan Kriminal

Mario Dandy Dapat Remisi 6 Bulan di Momen HUT ke-80 RI

news.fin.co.id - 19/08/2025, 15:53 WIB

Mario Dandy Satriyo.

fin.co.id - Mario Dandy Satriyo, terpidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, mendapatkan pengurangan masa hukuman selama enam bulan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo menjelaskan, Mario memperoleh dua jenis remisi, yakni remisi umum selama tiga bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.

Remisi yang diterima Mario merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berlaku serentak, termasuk di Lapas Salemba, di mana terdapat 1.448 narapidana yang mendapat remisi, dan 37 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Nama Mario Dandy menjadi salah satu yang banyak disorot publik, sejajar dengan narapidana kontroversial lainnya seperti Ronald Tannur, John Kei, Ahmad Fathanah, hingga Shane Lukas.

Sebagai catatan, Mario sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun atas tindakan penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap David Ozora.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Mario telah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan yang digelar, Kamis, 7 September 2023.

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum juga menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara 12 tahun. Mario diadili bersama dua pelaku lainnya, yaitu Shane Lukas dan anak AG yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.

Ia dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau alternatif Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dikaitkan kembali dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Aksi penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu, Mario yang merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tersulut emosi setelah menerima informasi dari seorang saksi bernama Amanda. Amanda menyebut bahwa AG—mantan kekasih Mario—mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari David.

Mario kemudian menyampaikan hal tersebut kepada rekannya, Shane Lukas. Shane lantas memprovokasi Mario hingga penganiayaan pun terjadi dan menyebabkan David koma.

Baik Shane maupun AG berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Shane bahkan merekam aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis