fin.co.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyoroti dugaan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang terjadi saat peluncuran buku Jokowi White Paper di Yogyakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Menurut kuasa hukum Roy, Khozinudin, kegiatan yang awalnya dijadwalkan berlangsung di Nusantara Universitas Club (UC) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendadak dibatalkan. Bahkan ketika acara tetap berjalan, aliran listrik di ruangan tempat kegiatan berlangsung tiba-tiba terputus.
"Padahal di sana ada banyak tokoh, termasuk Said Didu, Refly Harun, Jenderal Tiasno Sudarto, dan lainnya. Semua adalah saksi peristiwa mati listrik yang kami duga disengaja, bukan insiden," katanya di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus 2025.
Meski gelap, peluncuran buku tetap dilakukan dengan peralatan seadanya. Khozinudin menyebut insiden tersebut sebagai wujud nyata upaya membungkam kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.
Tiga Saksi Diperiksa Terkait Kasus Roy Suryo
Selain membahas kejadian di Yogyakarta, Khozinudin mengungkap bahwa Polda Metro Jaya juga telah memanggil tiga orang saksi yang berkaitan dengan kasus hukum Roy Suryo. Ketiganya berasal dari latar belakang aktivis, jurnalis, dan pembuat konten YouTube.
Salah satu kuasa hukum saksi, Bahar—yang mendampingi YouTuber bernama Sunarto—menyayangkan pemanggilan tersebut, terutama kepada pihak media.
Baca Juga
"Klien kami hanya menjalankan tugas jurnalisme, menyampaikan informasi kepada publik. Jika itu dianggap masalah, kami bingung salahnya di mana," ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Gafur KH Arief Nugroho, pengacara jurnalis Arief Nugroho. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers seharusnya menjadi pedoman dalam menyikapi peliputan jurnalistik.
"Ada kesan upaya membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Padahal, negara demokrasi wajib melindungi hal itu,” tegasnya.
Isi dan Latar Belakang Buku “Jokowi White Paper”
Jokowi White Paper adalah buku hasil riset yang disusun oleh Roy Suryo bersama dua rekan penulis, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Buku setebal lebih dari 500 halaman itu mengangkat analisis akademik mengenai dokumen terkait Presiden Joko Widodo.
Penulis menyebut telah menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang dinilai berbeda dari kesimpulan resmi yang pernah dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
"Ini penelitian berbasis digital forensik, bukan asumsi. Kalau pihak lain tidak sependapat, silakan bantah secara ilmiah. Sampai sekarang tidak ada bantahan," ujar Khozinudin.
Ia juga menyamakan situasi ini dengan kejadian serupa saat terbitnya buku Jokowi Undercover yang sempat menuai kontroversi.
Tim advokasi Roy Suryo menyoroti dugaan pembungkaman kebebasan berpendapat terkait acara peluncuran buku Jokowi's White Paper yang digelar di Yogyakarta pada Senin, 18 Agustus 2025