fin.co.id – Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI, Inosentius Samsul, menegaskan pentingnya pemahaman publik mengenai peran MK sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai lembaga alternatif pembentuk undang-undang. Pernyataan itu ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu, 20 Agustus 2025.
Inosentius menilai masih banyak pihak yang keliru memahami peran MK. Ia menyoroti kecenderungan menjadikan MK sebagai “jalan pintas” ketika proses legislasi di DPR tidak memuaskan.
“Pemahaman bahwa Mahkamah Konstitusi bisa menjadi ruang banding ketika proses politik di DPR tidak berjalan sesuai harapan itu perlu diluruskan,” ujarnya di Gedung DPR RI.
Menurutnya, MK sering dianggap sekadar tempat mengoreksi UU yang sudah disahkan DPR dan pemerintah. Padahal, MK memiliki fungsi konstitusional yang berbeda.
“Sering terdengar pandangan: kalau di DPR tidak selesai, bawa saja ke MK. Ini mencerminkan ketidaktepatan dalam memahami peran MK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Inosentius menegaskan MK bukan bagian dari sistem bikameral, sehingga tidak bisa diposisikan sebagai “kamar kedua” legislatif. Ia menekankan perbedaan kewenangan antara MK yang bersifat konstitusional dengan DPR maupun pemerintah yang bergerak pada ranah politik hukum.
Pernyataannya sekaligus merespons sejumlah kontroversi putusan MK belakangan ini, termasuk terkait pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah.
Diketahui, Inosentius Samsul diusulkan sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saat ini, sembilan hakim konstitusi dipilih secara proporsional oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, masing-masing mengusulkan tiga nama.
(Fajar Ilman)