fin.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina. Terlebih, status kasus Silfester telah inkrah.
"Tangkap, penjarakan. Tangkap, penjarain. Kalau memang sudah inkracht ya laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia berharap, pihak kejaksaan yang menangani perkara Silfester bertindak sesuai koridor hukum yang ada.
“Kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht maka itu harus dijalankan. Sesimple itu gampang kok,” ujar Sahroni.
Bendahara Umum Partai NasDem ini mengatakan bahwa kasus yang menjerat Silfester menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menyudutkan pihak tertentu tanpa bukti-bukti dan fakta yang jelas.
“Setelah disidang, dilaporkan tidak terbukti, ujungnya gelagapan. Kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan kan sudah inkracht,” tutur Sahroni.
Sebagai informasi, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Dalam orasinya saat itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.