fin.co.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkapkan harapannya agar bisa memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel setelah dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain itu, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, serta masyarakat luas. "Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Meski begitu, Noel menegaskan, dirinya tidak tertangkap dalam OTT KPK dan membantah dugaan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ucapnya.
“Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” tambah Noel.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak pada Rabu dan Kamis, 20–21 Agustus 2025, di beberapa titik wilayah Jakarta. Saat digiring menuju konferensi pers, Noel tampak beberapa kali menyeka air matanya.
Baca Juga
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers, Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain Noel, sepuluh tersangka lain yang diumumkan yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," jelas Setyo.
Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, hingga 10 September 2025.
Dalam OTT yang berlangsung Kamis dini hari, 21 Agustus 2025, KPK mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, serta 7 sepeda motor. Kendaraan tersebut sempat dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK juga menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut membenarkan operasi ini. "(Terkait) Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.
Fitroh belum merinci siapa saja yang turut terjaring, namun menegaskan kegiatan ini memang berkaitan dengan urusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Senada, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi giat tersebut. "Benar ya operasi tersebut, ada kegiatan di lapangan terkait dengan perkara apa pihak-pihak yang diamankan nanti kami akan update teman-teman," ungkap Budi di Jakarta.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkapkan harapannya agar bisa memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ayu Novita