fin.co.id – Polres Serang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster.
“Klaster pertama adalah pengeroyokan terhadap staf Humas KLH, sedangkan klaster kedua penganiayaan terhadap wartawan Tribun, Rifki. Untuk Rifki, dua orang sudah kita tangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Total korban berjumlah lima orang, terdiri atas empat staf Humas KLH dan satu wartawan. Sejauh ini, empat pelaku telah ditetapkan tersangka, sementara empat lainnya yang diketahui sebagai karyawan PT KNS masih dalam pengejaran.
“Masih ada empat orang lagi yang kita buru. Status mereka karyawan PT KNS,” tambah Condro.
Oknum Brimob Diperiksa Polda Banten
Selain para pelaku sipil, dua oknum anggota Brimob juga diduga terlibat dalam insiden tersebut. Penanganannya kini diambil alih Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, membenarkan dua anggota berinisial TG dan TR sedang diperiksa secara internal.
“Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” jelasnya.
Didik menegaskan, Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk jika anggotanya terbukti bersalah.
“Kami berharap masyarakat dan rekan media tidak terprovokasi isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan proses hukum kepada kami,” tegasnya.
Pabrik PT GRS Pernah Disegel, Kini Kembali Beroperasi
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti akar masalah insiden ini. Ia menyatakan pabrik smelter PT GRS terbukti berulang kali melanggar aturan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Pabrik pengolah limbah timbal impor ini sudah pernah kami segel tahun 2023. Namun pada 2025 mereka kembali beroperasi dan terbukti mengolah limbah B3 di atas ambang batas yang diperbolehkan,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, laporan dari masyarakat yang diterima melalui wartawan menjadi dasar KLH turun langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan, pelanggaran terbukti masih terjadi.