fin.co.id - Kabar gembira datang dari dunia perdagangan internasional. Indonesia berhasil memenangkan sengketa melawan Uni Eropa (UE) terkait bea imbalan atau countervailing duties terhadap produk biodiesel asal Indonesia. Kemenangan ini diumumkan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Apa yang Diputuskan WTO?
Dalam sengketa yang dikenal dengan DS618, WTO menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan yang dilakukan Komisi UE bertentangan dengan Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO (WTO ASCM). Artinya, tuduhan UE bahwa Indonesia memberikan subsidi tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional.
Tanggapan Pemerintah Indonesia
Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau yang akrab disapa Busan, menegaskan bahwa kemenangan ini menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan global. "Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan yang distortif," ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin, 25 Agustus 2025.
Busan juga mendesak UE segera mencabut bea masuk imbalan yang dinilai tidak sesuai aturan WTO. Menurutnya, keputusan panel WTO mengonfirmasi bahwa kebijakan UE telah melanggar perjanjian internasional yang berlaku.
Latar Belakang Sengketa Biodiesel
Permasalahan ini bermula ketika Komisi UE menuduh Indonesia memberikan subsidi kepada produsen biodiesel. Subsidi tersebut disebut berasal dari kebijakan penyediaan bahan baku, bea keluar, pungutan ekspor, hingga penetapan harga acuan di sektor minyak kelapa sawit. Menurut UE, kebijakan ini menyebabkan distorsi harga dan mengganggu persaingan pasar di kawasan mereka.
Namun, panel WTO menilai tuduhan tersebut tidak konsisten dengan ketentuan WTO ASCM. Keputusan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi kebijakan proteksionis yang diterapkan UE terhadap biodiesel Indonesia.
Komitmen Indonesia Pastikan Perdagangan Adil
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI, Isy Karim, menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum untuk memastikan putusan WTO benar-benar dilaksanakan UE. "Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera menyesuaikan kebijakannya, sehingga ekspor biodiesel Indonesia ke Eropa bisa pulih," ujarnya.
Baca Juga
Isy juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung industri biodiesel nasional. Menurutnya, akses pasar yang adil sangat penting agar produk Indonesia mampu bersaing secara global. "Kami akan terus mendukung industri biodiesel dan memastikan akses pasar yang setara bagi produk Indonesia di dunia," tambahnya.
Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Kemenangan ini bukan hanya soal biodiesel, melainkan juga citra Indonesia di mata dunia. Keputusan WTO mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara yang taat pada aturan perdagangan internasional. Jika UE mencabut bea imbalan, ekspor biodiesel Indonesia diprediksi kembali bergairah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi industri dalam negeri.
Bagi pemerintah, kemenangan ini menjadi bukti nyata bahwa jalur diplomasi dan hukum internasional bisa menjadi senjata ampuh melawan kebijakan diskriminatif. Sementara bagi pelaku usaha, hasil ini memberi harapan baru untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk Indonesia. (Bianca Khairunnisa)
Menteri Perdagangan, Budi Santoso