fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, usai penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Pria yang biasa dikenal Noel itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga mengetahui perkara tersebut, termasuk Menaker.
"KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap tersangka, saksi, maupun pihak lain yang diduga memiliki informasi terkait.
"Pasca kegiatan tangkap tangan ini, dalam tahap penyidikan, KPK tentu akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk diminta keterangan, baik terhadap tersangka, saksi, ataupun pihak lainnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," jelasnya.
Ia juga meminta semua pihak yang dipanggil agar kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan demi melengkapi proses penyidikan.
"KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya agar kooperatif. Sehingga keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik lengkap," pungkas Budi.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penelusuran, tim KPK bergerak di sejumlah lokasi di Jakarta pada Rabu–Kamis, 20–21 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers, Setyo menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegasnya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain Noel, sepuluh tersangka lain antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Setyo menambahkan, seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 kendaraan roda empat, tujuh sepeda motor, serta uang tunai senilai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
(Ayu Novita)
KPK kemungkinan akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, usai penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.