fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan permohonan red notice terhadap Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook, telah diajukan ke Interpol.
Saat ini, permohonan tersebut masih menunggu persetujuan dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
"Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut Anang, setelah red notice diterbitkan, informasi pencarian Jurist Tan akan disebar ke berbagai negara untuk mempermudah proses pelacakan.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dari keempat tersangka tersebut, Ibrahim Arief mendapatkan status tahanan kota lantaran mengalami penyakit jantung kronis. Sementara itu, Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa dilakukan penahanan.
Baca Juga
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
(Candra Pratama)
Kejagung memastikan permohonan red notice terhadap Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook, telah diajukan ke Interpol.