Hukum dan Kriminal

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Lindas Ojol di Jakarta, Begini Tampangnya!

news.fin.co.id - 29/08/2025, 18:16 WIB

Propam Polri tetapkan 7 Brimob langgar kode etik usai lindas ojol Affan Kurniawan saat demonstrasi Jakarta, dijatuhi sanksi patsus 20 hari.

fin.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menyatakan tujuh anggota Brimob melanggar kode etik setelah terlibat dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Peristiwa ini terjadi saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Propam Polri Putuskan 7 Anggota Brimob Langgar Etik

Hasil sidang etik yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025, memutuskan bahwa seluruh personel yang terlibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. “Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkap Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Siapa Saja Polisi yang Terlibat?

Tujuh anggota Brimob yang terbukti bersalah berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada dua polisi yang berada di kursi kemudi kendaraan taktis (Rantis) Brimob, sementara lima lainnya duduk di kursi belakang.

Pengemudi Rantis hingga Penumpang di Belakang

Abdul Karim menjelaskan, pengemudi Rantis adalah Bripka R dengan Kompol C yang duduk di sampingnya. “Sedangkan yang duduk di belakang adalah Aipda M, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y,” kata Karim menegaskan.

Sanksi Penempatan Khusus 20 Hari

Untuk memperlancar proses penyelidikan, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri. “Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tambah Karim.

Kasus yang Jadi Sorotan Publik

Kematian Affan Kurniawan menjadi perhatian publik lantaran terjadi di tengah aksi demonstrasi yang seharusnya dikawal secara humanis. Propam Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik aparat, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Apa Langkah Selanjutnya?

Selain sanksi etik, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam insiden ini masih berlangsung. Propam menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus Brimob lindas ojol di Jakarta menjadi ujian besar bagi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Tindakan cepat Propam memberi sinyal bahwa aparat yang melanggar hukum tidak akan dibiarkan, sekaligus menjadi pelajaran penting agar tragedi serupa tidak terulang. (Anisha Aprilia)

Sigit Nugroho
Penulis