Nasional

DPN Permahi Desak Polisi Usut Tuntas Insiden Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol hingga Tewas

news.fin.co.id - 29/08/2025, 06:57 WIB

Ketua DPN PERMAHI, Fahmi Namakule

fin.co.id -  Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyikapi insiden kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob Polri menabrak pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam 28 Agustus 2025, saat kericuhan terjadi dalam aksi unjuk rasa di gedung DPR RI.

Ketua Umum DPN Permahi, Farah Fahmi Namakule menyatakan, kejadian tersebut menjadi alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap kebijakan atau tindakan pengamanan publik harus menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.

"Tidak ada satu pun warga negara yang boleh menjadi korban tindakan aparat dalam konteks pengamanan demonstrasi damai. Kami tekankan sekali lagi, keselamatan rakyat adalah yang pertama dan paling utama sesuai dengan sila ke 2 Pancasila” kata Fahmi, Jumat 29 Agustus 2025.

Fahmi menambahkan, mahasiswa hukum sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki peran penting untuk memastikan setiap tindakan aparat hukum sejalan dengan prinsip negara hukum yang termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan perlindungan HAM, terutama tertera dalam pasal 28A UUD 1945 mengenai hak untuk hidup.

Fahmi juga menegaskan bahwa mahasiswa hukum harus terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

"Insiden tragis ini harus segera diusut secara tuntas, agar tidak ada pengulangan dan masyarakat tetap merasa aman ketika menyuarakan aspirasi" kata dia.

Untuk itu kata Fahmi, DPN PERMAHI mengeluarkan beberapa poin penting:

1. Mendesak kepolisian untuk segera melakukan investigasi independen terhadap insiden rantis Brimob dan memastikan pertanggungjawaban bagi pihak yang bertanggung jawab agar memperolen hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

2. Memastikan hak-hak korban dan keluarganya dihormati, termasuk proses hukum dan perlindungan sosial.

3. Mengingatkan semua pihak bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dalah hak konstitusional, dan penegakan hukum harus menghormati hak tersebut tanpa mengorbankan keselamatan warga.

"DPN PERMAHI juga menyerukan agar seluruh aparat keamanan melakukan pengamanan demonstrasi dengan prosedur yang sesuai hukum, memprioritaskan keselamatan warga, dan menahan diri dari tindakan yang dapat menimbulkan korban jiwa" pungkasnya.

Afdal Namakule
Penulis