fin.co.id – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap identitas anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), dalam pembubaran aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Karim menyebut, pengemudi rantis tersebut adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi samping kemudi. Sementara itu, di bagian belakang terdapat lima anggota lain: Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C. Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, sudah terkonfirmasi dan dipastikan,” kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025.
Menurut Karim, Propam masih mendalami kronologi lengkap peristiwa maut tersebut. Pemeriksaan tak hanya menyasar para terduga pelanggar, tetapi juga melibatkan saksi-saksi serta pihak lain yang mengetahui detail kejadian.
Sebelumnya, Propam Polri telah menyatakan tujuh anggota Brimob itu terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Sidang etik yang digelar Jumat sore memutuskan mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam.
“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali penempatan khusus,” tegas Karim.
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan memicu gelombang kemarahan publik, terutama komunitas ojek online. Aksi protes besar-besaran masih berlangsung di sekitar Markas Korps Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat, sejak Kamis malam hingga Jumat, 29 Agustus 2025.
Baca Juga
(Anisha Aprilia)
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan pengemudi rantis yang melindas driver ojol.