fin.co.id - Ustaz Evie Effendi dipolisikan oleh anak kandungnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rachman, mengatakan pelapor perkara ini adalah korban berinisial NAT (19), yang tak lain adalah anak kandung terlapor.
“Memang benar pada tanggal 4 Juli 2025 ada pelapor, atas nama Nazwa Amalia Syakib. Ia melaporkan melakukan adanya tindakan kekerasan ataupun KDRT di Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Abdul di Bandung, Kamis.
Abdul mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sementara perkaranya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Besok kita akan melakukan saksi lanjutan. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara,” kata dia.
Terkait pemanggilan Ustaz Evie, ia menyebut penyidik telah melakukan wawancara awal pada tahap penyelidikan.
“Besok kita melakukan pemanggilan kedua, pemeriksaan sebagai saksi. Ada juga satu saksi lain yang akan diperiksa sebelum gelar perkara,” katanya.
Baca Juga
Abdul menjelaskan berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor, terdapat lebih dari satu orang yang diduga melakukan kekerasan kepada korban.
“Salah satunya Ustaz Evie, ayah kandungnya sendiri. Namun, ada beberapa nama lain yang juga dilaporkan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, bentuk kekerasan yang dialami adalah pemukulan dan polisi juga telah meminta visum ke rumah sakit untuk dijadikan barang bukti.
“Sementara untuk barang bukti yang diamankan, ini masih kita dalami. Tentunya, salah satunya yang menjadi bukti kita adalah visum dan hasil pemeriksaan dokter,” kata dia
Ustaz Evie Effendi