Nasional . 02/09/2025, 11:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
8. Selidiki harta anggota DPR yang bermasalah melalui KPK.
9. Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
10. Tegaskan sanksi partai bagi kader yang memicu kemarahan publik.
11. Komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
12. Libatkan anggota DPR dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
15. Pastikan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, dan mitra ojek online.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh mengenai upah minimum dan sistem outsourcing.
Tambahan 8 Agenda Reformasi (Deadline 31 Agustus 2026)
1. Bersihkan dan lakukan reformasi besar-besaran di DPR.
2. Reformasi partai politik serta perkuat pengawasan eksekutif.
3. Susun reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan UU perampasan aset koruptor, perkuat independensi KPK, dan tegakkan UU Tipikor.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media