Nasional

MUI Dukung Penuh Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

news.fin.co.id - 03/09/2025, 09:08 WIB

Ilustrasi - Kantor MUI

fin.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh kepada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, yang menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari komitmen bersama dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.

​Buya Amirsyah Tambunan menekankan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah baru.

RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen hukum yang sangat krusial untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"MUI mengapresiasi kesungguhan dan semangat Presiden dalam memberantas korupsi. Rakyat Indonesia harus mendukung penuh upaya tersebut,” ujarnya, dikutip Selasa 2 September 2025.

RUU tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum dalam proses penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.

MUI sebelumnya juga telah menegaskan hal ini dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024, yang dituangkan dalam Konsensus Ulama Fatwa Indonesia.

Keputusan itu mendesak agar pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

“Sejak diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei 2024, Surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan dalam rapat paripurna. Padahal rakyat menunggu bukti nyata, bukan hanya janji,” tegasnya.

​Dukungan MUI ini menambah daftar panjang elemen masyarakat yang mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi, dan organisasi masyarakat sipil juga telah lama menyuarakan pentingnya undang-undang ini.

RUU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum untuk menyita aset para koruptor yang disembunyikan atau dialihkan.

​Meskipun masih dalam pembahasan, RUU ini memberikan harapan baru bahwa pemerintah akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. MUI berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari program 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.

Afdal Namakule
Penulis