Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dugaan korupsi dalam proyek ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Latar Belakang Kasus
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Proyek tersebut semula ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah. Namun, Kejagung menduga ada praktik korupsi dalam proses pengadaan hingga distribusinya. (Candra Pratama)