fin.co.id - Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Google Cloud di kementerian yang sama.
"Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu, 6 September 2025.
Budi menekankan bahwa penyelidikan Google Cloud berbeda dengan perkara Chromebook di Kejagung. Ia memastikan, perkembangan kasus ini akan disampaikan ke publik sesuai tahapan penyidikan.
Pada Selasa, 2 September 2025, staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, kembali diperiksa KPK untuk dimintai klarifikasi. Usai pemeriksaan, ia memilih diam dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.20 WIB. Fiona sebelumnya juga dipanggil pada 30 Juli 2025, sementara Nadiem sendiri pernah dimintai keterangan pada 8 Agustus 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengadaan Google Cloud merupakan bagian dari rangkaian proyek pendidikan digital yang mencakup Chromebook dan layanan internet gratis.
“Itu juga nanti merupakan bagian-bagian dari itu," ujar Asep, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menjelaskan, Chromebook berfungsi sebagai perangkat keras, Google Cloud sebagai penyimpanan daring, sedangkan internet menjadi sarana akses. “Kan ini ada bagian-bagiannya nih. Ada perangkat kerasnya. Ada tempat penyimpanan datanya. Ada paket datanya untuk menghidupkan itu. Iya betul. Jadi ada beberapa paketnya kan seperti itu,” tambahnya.
Baca Juga
KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan Google Cloud yang berlangsung saat pandemi Covid-19, ketika kebutuhan pembelajaran daring melonjak. Asep menegaskan kasus ini berdiri sendiri dan tidak dicampurkan dengan perkara Chromebook di Kejagung.
Sebagai catatan, pada 4 September 2025 lalu, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara korupsi Chromebook. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem sempat bertemu dengan pihak Google pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education dengan perangkat Chromebook.
Dalam kasus Chromebook, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.